SMK KEBONJERUK PUSAT Jalan Ayub Dalam No.26-B, RT.3/RW.7, Sukabumi Utara, Kec. Kb. Jeruk, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11540

BPMS 2020



DATA SISWA cek disini 

 DANA BPMS disini  

Assalamu’alaikum.


Menindaklanjuti informasi yang saya terima dari bank DKI melalui email kjpp4op@gmail.com pada hari ini Senin tanggal 10 Januari 2022 mengenai UNDANGAN DISTRIBUSI KE-3 (TIGA) pengambilan buku tabungan dan ATM BPMS Tahun 2020 dilaksanakan tanggal 24 Januari 2022 sampai dengan tanggal 23 Februari 2022 untuk :

                                                                                                                                  

1. Wilayah Jakarta Barat (Kecamatan Cengkareng, Grogol Petamburan, Kalideres, Kebon Jeruk, Kembangan, Palmerah, Taman Sari dan Tambora)

2. Wilayah Jakarta Pusat (Kecamatan Cempaka Putih, Gambir, Johar Baru, Kemayoran, Menteng, Sawah Besar, Senen dan Tanah Abang)

3. Wilayah Jakarta Selatan (Kecamatan Cilandak, Jagakarsa, Kebayoran Baru, Kebayoran Lama, Mampang Prapatan, Pancoran, Pasar Minggu, Pesanggrahan, Setia Budi dan Tebet)

4. Wilayah Jakarta Timur (Kecamatan Cakung, Cipayung, Ciracas, Duren Sawit, Jatinegara, Kramat Jati, Makasar, Matraman, Pasar Rebo dan Pulo Gadung)

5. Wilayah Jakarta Utara (Kecamatan Cilincing, Kelapa Gading, Koja, Pademangan, Penjaringan dan Tanjung Priok)


Dengan ini mohon bantuan Bapak/Ibu Sudin, Kasatlak Pendidikan Kecamatan dan Penmad Kemenag Wilayah Kota untuk menyampaikan dan memastikan undangan ini WAJIB sampai ke tangan para Kepala Sekolah/Madrasah di wilayah Bapak/Ibu sebagai berikut :


1. MEMASTIKAN Kepala Sekolah/Madrasah dan Operatornya MENCETAK dan MEMBERIKAN UNDANGAN DISTRIBUSI KE-3 BPMS TAHUN 2020 ke tangan Para Orangtua Penerima Undangan dari Bank DKI.


2. Para Orangtua Penerima Undangan DISTRIBUSI KE-3 BPMS TAHUN 2020  WAJIB HADIR TEPAT WAKTU sesuai dengan tanggal dan jam yang tertera dalam UNDANGAN guna menghindari penumpukkan dan kerumunan di masa PANDEMI ini. 


3. ORANGTUA PENERIMA UNDANGAN DISTRIBUSI KE-3 BPMS TAHUN 2020  diminta untuk MEMERIKSA kembali NAMA YANG ADA DI DALAM UNDANGAN. 


JIKA ADA KETIDAKSESUAIAN DATA NAMA PENERIMA UNDANGAN ATAU WALI SISWA PENERIMA UNDANGAN TIDAK BISA HADIR , orangtua diminta untuk memperbaiki data dengan membawa surat pengantar dari sekolah yang Asli mengenai kesalahan data tersebut dengan melampirkan undangan pengambilan buku tabungan dan ATM dari bank DKI, fotocopy KTP, fotocopy Kartu Keluarga, fotocopy Akta Kelahiran dan surat kematian jika walinya meninggal dunia sebelum jadwal undangan pengambilan yang tertera pada UNDANGAN BANK DKI. 


Ketika sampai di P4OP sampaikan ke petugas, perlihatkan surat undangan bank DKI dan surat pengantar dari sekolah.


4. Lokasi tempat pengambilan Sesuai jadwal yang tertera di UNDANGAN


Atas bantuan Bapak/Ibu semua diucapkan terima kasih.


CATATAN : 


1. BAPAK/IBU KEPALA SEKOLAH / MADRASAH SWASTA DIMINTA UNTUK MEMBUAT SURAT KETERANGAN MENGENAI SUDAH TERSAMPAIKANNYA ATAU TIDAK TERSAMPAIKANNYA UNDANGAN DISTRIBUSI KE-3 BPMS TAHUN 2020 KE TANGAN PARA PENERIMA BPMS TAHUN 2020 BESERTA LAMPIRANNYA DALAM FORMAT EXCEL MELALUI GOOGLEFORM DENGAN LINK https://linktr.ee/BPMS2020 PALING LAMBAT HARI SENIN TANGGAL 17 JANUARI 2022 JAM 22.00.


2. PASTIKAN BAPAK/IBU PENERIMA UNDANGAN HADIR SESUAI JADWAL UNDANGAN


3. PARA ORANGTUA PENERIMA BPMS TAHUN 2020 DI UNDANGAN KE-1 (SATU) DAN KE-2 (DUA) DARI BANK DKI YG KEMARIN BERHALANGAN HADIR ATAUPUN DATANG TERLAMBAT, DI UNDANGAN KE-3 INI DIMINTA WAJIB HADIR SESUAI JADWAL DAN JAM YG TERTERA DI LAMPIRAN UNDANGAN BANK DKI. 


“INGAT-INGAT INI KESEMPATAN TERAKHIR. JIKA BAPAK/IBU TIDAK MEMENUHI UNDANGAN KE-3 INI, BANK DKI TIDAK AKAN MENGELUARKAN UNDANGAN KEMBALI DAN DANA AKAN DIKEMBALIKAN KE KAS DAERAH.


4. JIKA SUDAH MENGURUS PERUBAHAN DATA JANGAN LUPA DIBAWA SURAT PENGANTAR DARI P4OP PADA SAAT JADWAL PENGAMBILAN BESERTA UNDANGAN DARI BANK DKI DAN KELENGKAPAN BERKAS LAINNYA.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama